nak merupakan titipan dan anugerah dari Yang Maha Kuasa. Merawat, menjaga, dan memenuhi hak anak merupakan kewajiban dari orang tua. Hak anak, diantaranya mendapat dokumen kependudukan sebagai warga negara. Salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki setiap anak adalah akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepemilikan akta kelahiran anak sebagai wujud pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan lembaga yang berwenang dalam menerbitkan akta kelahiran. Pelayanan diberikan secara optimal mungkin agar tercapai misi yaitu tertib penyelenggaraan administrasi pelayanan pencatatan sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan usaha antara lain peningkatan dengan cara sosialisasi dan pelayanan keliling. Sosialisasi dilakukan dengan tujuan memberikan kesadaran tertib adminstrasi kependudukan masyarakat terhadap pentingnya kepemilikan akta kelahiran. Hal ini perlu dilakukan mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya akta kelahiran dan tidak mengetahui prosedur dan persyaratan pengajuan akta kelahiran.
Selain sosialisasi ada pula program jemput bola/ pelayanan keliling ke desa-desa yang masih kurang kepemilikan akta kelahiran. Melalui program ini diharapkan masyarakat mampu mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan akta kelahiran. Masyarakat yang merasa kesulitan untuk datang langsung, dapat mengajukan permohonan jemput bola ke desanya. Pengajuan permohonan akta kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selalu dilayani disetiap jam kerja. Permohonan akta kelahiran akan segera diproses ketika seluruh syarat sudah terpenuhi. Namun, masih banyak anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran dikarenakan belum terpenuhinya salah satu syarat. Salah satu syarat yang tidak terpenuhi adalah foto copy KTP el orang tua anak.
Bagaimana mencari akta kelahiran yang keberadaan orangtua anak tidak diketahui? Apa masih bisa mencari akta kelahiran?
Hal ini terjadi, karena orang tua sudah lama tidak kembali ke daerahnya, susah dihubungi, dan keberadaannya tidak diketahui. Jika orang tua tidak diketahui keberadaannya maka dapat dibuatkan surat keterangan dari kepala desa setempat yang menyatakan bahwa orang tua tersebut sudah tidak diketahui tempat tinggalnya dan keberadaannya. Surat keterangan ini sebagai pengganti KTP orangtua yang keberadaanya tidak diketahui tersebut.
Penulis: Drs. Suryanto, M.M
Kepala Bidang Pencatatan Sipil
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Gunungkidul